Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sebeok merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD memiliki peran strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Dalam pelaksanaannya, BPD Desa Sebeok di Kecamatan Orong Telu, Kabupaten Sumbawa, menjalankan beberapa fungsi utama,
antara lain:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa
Keanggotaan BPD terdiri dari wakil masyarakat yang berasal dari berbagai wilayah dusun,
Ansar Albar
Abdul Latif
Darmawati S.Pd
Basri Damhuji
Jasman
Juraid
Khaeruddin